a. Batasan Memandang dan Aurat
Islam memerintahkan agar orang beriman baik laki-laki maupun wanita menahan pandangannya ketika menghadapi sesuatu yang potensial terhadap fitnah. Itulah alasannya mengapa Islam melarang seseorang saling berpandangan dengan lawan jenisnya. Larangan ini didasarkan kepada ayat al-Qur’an dan hadis nabi
Islam memerintahkan agar orang beriman baik laki-laki maupun wanita menahan pandangannya ketika menghadapi sesuatu yang potensial terhadap fitnah. Itulah alasannya mengapa Islam melarang seseorang saling berpandangan dengan lawan jenisnya. Larangan ini didasarkan kepada ayat al-Qur’an dan hadis nabi
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا
فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا
يَصْنَعُونَ
“Dan katakanlah kepada orang-orang yang beriman: ’Hendaklah mereka
menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu lebih
suci bagi mereka, sesungguhnya Allah maha mengetahui terhadap apa yang
mereka lakukan” (an-Nur:30)
Selain itu juga hadis dari Jarir bin Abdullah ra ia berkata:
سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظْرَةِ الْفَجْأَةِ فَقَالَ اصْرِفْ بَصَرَكَ
“Aku bertanya kepada Rasulullah saw. tentang memandang [lawan-jenis]
secara tiba-tiba [tanpa disengaja]. Lalu beliau memerintahkan aku
mengalihkan pandanganku.” (HR Muslim)
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ مَا رَأَيْتُ شَيْئًا أَشْبَهَ بِاللَّمَمِ
مِمَّا قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنْ الزِّنَا
أَدْرَكَ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ وَزِنَا
اللِّسَانِ الْمَنْطِقُ وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي وَالْفَرْجُ
يُصَدِّقُ ذَلِكَ كُلَّهُ وَيُكَذِّبُهُ
“Sesungguhnya Allah –‘azza wa jalla- telah menetapkan bagi setiap
bani Adam bagiannya dari zina, ia mengalami hal tersebut secara pasti.
Kedua mata zinanya adalah memandang, kedua telinga zinanya adalah
mendengar, lisan zinanya adalah berbicara, tangan zinanya adalah
memegang dan kaki zinanya adalah berjalan dan hati berhasrat dan
berangan-angan dan kemaluan yang membenarkan semua itu atau
mendustakannya.” (Al-Bukhari-Muslim)
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِعَلِيٍّ يَا
عَلِيُّ لَا تُتْبِعْ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ فَإِنَّ لَكَ الْأُولَى
وَلَيْسَتْ لَكَ الْآخِرَةُ
Rasulullah saw bersabda kepada Ali, Wahai Ali, Jangan kau ikuti
pandangan (pertama) dengan pandangan (selanjutnya), karena bagimu
(pandangan) yang pertama dan bukan bagimu pandangan yang lainnya
Untuk memudahkan kaum mukminin dalam menahan pandangan, maka Allah
menegaskan agar kaum mukminin pada umumnya menutup aurat. Diharapkan
dengan tertutupmya aurat semakin kecil kemungkinan timbulnya fitnah.
Firman Allah tentang menutup aurat adalah
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa)
nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke
dadanya, (an-Nur:31)
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ
Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan
istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka”. (al-Ahzab:59)
b. Larangan khalwat dan safar tanpa disertai mahram.
Aturan kedua yang sangat ditekankan oleh Islam adalah berdua-duaan
dengan lawan jenis. Larangan ini terdapat di dalam hadis nabi saw
عن ابْنِ عَبَّاسٍ يَقُولُ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَخْطُبُ يَقُولُ لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا
وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ وَلَا تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي
مَحْرَمٍ فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ امْرَأَتِي
خَرَجَتْ حَاجَّةً وَإِنِّي اكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا قَالَ
انْطَلِقْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ
Dsari Ibnu Abbas, ia berkata, Aku mendengar nabi saw berkhutbah,
beliau berkata, janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang
wanita, kecuali bersama dengan mahramnya. Dan janganlah seorang wanita
mengadakan perjalanan panjang (safar) melainkan bersama mahramnya. Lalu
ada seorang lelaki ada yang berdiri lalu berseru, Wahai rasulullah saw,
sesungguhnya isteriku keluar rumah karena ada keperluan (berhaji)
sementara aku sudah mendaftarkan diri untuk ikut ke dalam peperangan ini
dan ini. Rasulullah bersabda, “Pulanglah, lalu berhajilah bersama
isterimu” (HR al-Bukhari dan Muslim)
Larangan seorang wanita bepergian seorang diri menuju Baitullah
diperselisihkan oleh para ulama’. Sebagian Ulama’, seperti Imama
asy-Syafi’i melarang wanita pergi haji seorang diri tanpa mahram,
kecuali untuk melaksanakan haji wajib. Tetapi ada juga yang melarang
secara mutlak.
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ
فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ
الْحَمْوَ قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ
Dari Uqbah bin Amir, bahwa Rasulullah saw bersabda, jauhilah oleh
kalian menemui wanita. Lalu ada seorang pria bertanya, Wahai Rasulullah
apakah pendapat engkau tentang ipar. Beliau menjawab, “Ipar itu adalah
kematian” (at-Tirmidzi)
لَا يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا
Janganlah seorang di antara kalian berkhalwat dengan seorang wanita, karena yang ketiganya adalah syetan (Tirmidzi dan Ahmad)
c. Larangan bersentuhan kulit
Di dalam sebuah hadits, Aisyah ra berkata, “Demi Allah, tangan
Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan wanita sama sekali meskipun
saat membaiat (janji setia kepada pemimpin).” (HR. Bukhari).
Hal ini karena menyentuh lawan jenis yang bukan mahromnya merupakan salah satu perkara yang diharamkan di dalam Islam.
عن مَعْقِلَ بن يَسَارٍ، يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:”لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ
مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ”
Dari Ma’qil bin Yassar, ia berkata, “Rasulullah saw bersabda,
“Seandainya kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi, (itu) masih
lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR
ath-Thabrani)
d- Meskipun Islam telah membatasi dengan aturan yang super ketat,
tetapi tetap juga memerikan peluang untuk bisa terjadi hubungan antara
lelaki dengan wanita. Hanya saja, hubungan ini adalah hubungan yang
bersifat umum, seperti pendidikan, jual beli, pengobatan dan lain-lain.
Adapun hubungan khusus antara lelaki dan wanita, seperti saling
mengunjungi, mengadakan wisata bersama, dan yang semacamnya. Allahu
a’lam bish-shawab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar